Nurdin Halid anti menyerah
Lagi, muncul suara yang menginginkan agar Nurdin Halid tak lagi sampai menduduki jabatan Ketua Umum PSSI. Alasannya masih sama, Nurdin adalah mantan terpidana kasus korupsi sehingga tak layak memimpin sebuah federasi sepakbola.
Pernyataan itu disampaikan gerakan Save Our Soccer (SOS) dalam pernyataan pers mereka. Pernyataan tersebut dilempar terkait makin dekatnya pemilihan Ketua Umum PSSI untuk periode 2011-2015 bulan depan. Saat ini ada empat bakal calon Ketum PSSI: Nurdin, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro.
Nama keempatnya kini berada di tim verifikasi. Baru pada 19 Maret nanti tim tersebut akan mengumumkan siapa-siapa saja yang layak untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum PSSI. Namun, yang jelas, SOS meminta agar Nurdin tak diloloskan karena dirinya ernah terganjal kasus korupsi.
SOS kemudian menulis empat poin mengenai rekam jejak Nurdin:
1. Pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007 dan telah divonis 2 tahun penjara.
2. Diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (baca: kasus korupsi cek pelawat). Hamka Yamdu selaku terdakwa di persidangan di PN Tipikor (27/4/2010) bahkan menyebutkan Nurdin Halid menerima Rp 500 juta.
3. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011) mengungkapkan bahwa Nurdin Halid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 Miliar.
“Padahal jika berdasarkan statuta FIFA bahwa terpidana tidak boleh menjabat sebagai ketua PSSI. Hal ini tersirat dalam statuta FIFA Pasal 32 ayat 4 yang berbunyi, ‘The members of the Executive Committee… must not have been previously found guilty of a criminal offence.’ Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal,” tulis SOS.
“Berdasarkan hal diatas Save Our Soccer meminta, Panitia Seleksi PSSI/ Tim Verifikasi, mencoret NH sebagai bakal calon ketua umum PSSI karena pencalonannya dinilai melanggar ketentuan dalam statuta FIFA , UU SKN tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa terpidana korupsi tidak boleh menjadi ketua umum induk organisasi olahraga (termasuk pula sepakbola).”
Tak hanya Nurdin, secara adil SOS juga meminta kepada tim verifikasi untuk melihat background para bakal calon yang lain, tanpa kecuali.
“Panitia Seleksi PSSI juga harus memaparkan rekam jejak semua calon ketua umum kepada publik secara transparan,” demikian mereka.
Sumber : http://sepakbola.com/news/2011-02-12/0021379/nurdin-langgar-statuta-fifa
Lagi, muncul suara yang menginginkan agar Nurdin Halid tak lagi sampai menduduki jabatan Ketua Umum PSSI. Alasannya masih sama, Nurdin adalah mantan terpidana kasus korupsi sehingga tak layak memimpin sebuah federasi sepakbola.
Pernyataan itu disampaikan gerakan Save Our Soccer (SOS) dalam pernyataan pers mereka. Pernyataan tersebut dilempar terkait makin dekatnya pemilihan Ketua Umum PSSI untuk periode 2011-2015 bulan depan. Saat ini ada empat bakal calon Ketum PSSI: Nurdin, George Toisutta, Nirwan Bakrie dan Arifin Panigoro.
Nama keempatnya kini berada di tim verifikasi. Baru pada 19 Maret nanti tim tersebut akan mengumumkan siapa-siapa saja yang layak untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum PSSI. Namun, yang jelas, SOS meminta agar Nurdin tak diloloskan karena dirinya ernah terganjal kasus korupsi.
SOS kemudian menulis empat poin mengenai rekam jejak Nurdin:
1. Pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007 dan telah divonis 2 tahun penjara.
2. Diduga terjerat kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (baca: kasus korupsi cek pelawat). Hamka Yamdu selaku terdakwa di persidangan di PN Tipikor (27/4/2010) bahkan menyebutkan Nurdin Halid menerima Rp 500 juta.
3. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011) mengungkapkan bahwa Nurdin Halid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 Miliar.
“Padahal jika berdasarkan statuta FIFA bahwa terpidana tidak boleh menjabat sebagai ketua PSSI. Hal ini tersirat dalam statuta FIFA Pasal 32 ayat 4 yang berbunyi, ‘The members of the Executive Committee… must not have been previously found guilty of a criminal offence.’ Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal,” tulis SOS.
“Berdasarkan hal diatas Save Our Soccer meminta, Panitia Seleksi PSSI/ Tim Verifikasi, mencoret NH sebagai bakal calon ketua umum PSSI karena pencalonannya dinilai melanggar ketentuan dalam statuta FIFA , UU SKN tahun 2005 dan PP Nomor 16 Tahun 2007 bahwa terpidana korupsi tidak boleh menjadi ketua umum induk organisasi olahraga (termasuk pula sepakbola).”
Tak hanya Nurdin, secara adil SOS juga meminta kepada tim verifikasi untuk melihat background para bakal calon yang lain, tanpa kecuali.
“Panitia Seleksi PSSI juga harus memaparkan rekam jejak semua calon ketua umum kepada publik secara transparan,” demikian mereka.
Sumber : http://sepakbola.com/news/2011-02-12/0021379/nurdin-langgar-statuta-fifa